Cara cek angsuran motor di Adira Finance sebenarnya cukup mudah. Pengecekan sisa angsuran bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk cara offline, nasabah bisa datang langsung ke kantor cabang Adira Finance. Sedangkan cara online, nasabah bisa mengeceknya langsung di aplikasi adiraku.
Langkah pertama adalah membuka Adiraku. Setelah memasuki tampilan utama, tekan tombol Lihat Semua. Berikutnya pilihlah menu Daftar Kontrak. Bila muncul tampilan seperti di bawah, pilih angsuran yang ingin di cek. Selanjutnya simak langsung rincian angsuran Adira.
1. Via Aplikasi Akses Adira Finance. Buka aplikasi Akses Adira Finance. Lakukan login dengan memasukkan username dan password. Pilih menu Jejak Angsuran untuk mengakses. Pilih transaksi pada menu. Masukkan nomor kontrak untuk mengakses data anda. Seluruh data transaksi akan muncul. 2. Lewat Call Center Adira Finance. Nilai angsuran Perjanjian Kontrak baru terhadap angsuran di Perjanjian Kontrak lama adalah ≤ 125% dari Perjajian Kontrak lama Bukan termasuk blacklist & negative list (BI Cheking) DP Net minimal motor 15% (untuk Konvensional) dan 10% (untuk Syariah) untuk jenis kendaraan motor bebek, scootermatic, dan sport kapasitas s/d 500 cc Dengan mengikuti langkah-langkah yang kami berikan, Anda akan bisa mengetahui informasi setoran motor dengan mudah dan cepat. Apa Itu Adira Finance? Sebelum membahas cara cek setoran motor Adira, ada baiknya untuk sedikit mengenal Adira Finance terlebih dahulu. Karet Setiabudi. Jakarta Selatan. DKI Jakarta 12920. Call Center : 1500511. Cari Lokasi Cabang. Pengajuan kredit motor baru dan bekas mudah dengan dp rendah. Cek online simulasi cicilan kredit motor dan bunga berbagai merek dengan tenor panjang di Adira.Dalam artikel ini, kami akan membahas cara cek pengajuan kredit motor di Adira. 1. Kunjungi Situs Resmi Adira Finance. Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi Adira Finance di www.adira.co.id. Pastikan Anda mengakses situs resmi untuk memastikan keamanan dan keabsahan informasi yang Anda dapatkan. 2.FPVU.